Jonathan Frizzy yang hanya diwakili oleh kuasa hukum dan juga pamannya, Benny Simanjuntak, menghormati hasil putusan majelis hakim. Akan tetapi, ada rasa tidak puas yang dirasakan pihak Jonathan Frizzy dan mengutarakan ada kemungkinan banding.
"Ya hasil sidang putusan memang dari majelis hakim kita hormati. Apa pun yang diputuskan majelis hakim itu hak kewenangan majelis hakim dan kita punya hak secara hukum apabila tidak puas diberikan waktu melakukan upaya hukum banding," kata pengacara Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Banding itu akan dilakukan beberapa hari ke depan. Alasan banding itu lantaran hak asuh yang jatuh ke tangan Dhena Devanka dan hak anak sebesar Rp 30 juta, menurut Jonathan Frizzy terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini dan apa apa yang kita ajukan di gugatan rekonvensi. Ijonk diputuskan membayar untuk hadhanah anak itu Rp 30 juta plus per tahun adalah 10 persen kenaikan," beber Sinarta Bangun.
"Begitu juga masa iddah itu tidak dikabulkan dan mutah diberikan hakim kepada kami. Hakim meminta untuk membayar Rp 50 juta, tapi semua ini kan belum inkrah. Tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy bisa terima atau tidak, kalau tidak ya kami akan melaksanakan upaya hukum kami," lanjutnya.
Rasa kurang puasnya Jonathan Frizzy juga disampaikan oleh pamannya, Benny Simanjuntak. Benny Simanjuntak merasa nafkah anak sebesar Rp 30 juta yang dibebankan ke Jonathan Frizzy terlalu berat.
"Ya saya sih ikutinnya bahwa ini kan secara hukum Islam ya. Saya sendiri sarjana hukum, saya mengertilah pasal-pasalnya. Jadi, saya sih agak kecewa. Cuma kalau sudah itu (keputusannya mau gimana) kita masih punya kesempatan 14 hari kalau nggak salah untuk banding," ungkap Benny Simanjuntak.
"Rp 30 juta terlalu besar itu menurut saya, karena si Jonathan itu juga belum ada pekerjaan tetap yang menghasilkan bulanan," sambungnya.
(mau/pus)