Hollywings membuka cabang baru di Bogor belum lama ini. Namun dalam razia, Holywings Bogor terbukti melanggar aturan PPKM.
Sebagai salah satu pemegang saham dari bar dan resto Holywings, Hotman Paris pun ikut berkomentar. Menurutnya, apa yang terjadi adalah hal kecil.
"Ya itu kan hal kecil. Namanya kelab pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua kelab pasti ada pelanggaran," kata Hotman Paris, ketika ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holywings Bogor terbukti bersalah melanggar aturan PPKM mengenai batasan jumlah pengunjung. Saat ini seharusnya restoran hanya diperbolehkan untuk mengisi 25 persen dari kapasitas total pengunjung. Akibatnya, denda harus dibayarkan oleh pihak Holywings.
Menurut Hotman Paris, sulit untuk menerapkan aturan pembatasan kapasitas maksimal jumlah pengunjung menjadi 25 persen.
"Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25, 26 persen aja udah melanggar kan," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman juga menyebutkan denda tersebut langsung dibayarkan pada saat itu juga.
"Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta," tegas Hotman.
Sebagai informasi, Satgas COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelumnya hal yang sama juga pernah terjadi di cabang Hollywings lain. Kala itu, Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan juga pernah ditutup dan didenda sebesar Rp 50 juta akibat melanggar aturan PPKM level 3 terkait pembatasan kapasitas maksimal jumlah pengunjung.
Selain Hotman Paris, diketahui Nikita Mirzani juga memiliki saham di Holywings.
Simak Video 'Nikita Mirzani Tegaskan Holywings Tak Pernah Langgar PPKM':