Riza Syah Ungkap Cedera Akibat Dianiaya Orang Tak Dikenal

Riza Syah Ungkap Cedera Akibat Dianiaya Orang Tak Dikenal

Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 12 Feb 2022 09:25 WIB
Riza Syah saat ditemui di Trans tv, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
(Foto: Hanif Hawari/detikHOT) Riza Syah Ungkap Cedera Akibat Dianiaya Orang Tak Dikenal
Jakarta -

Pesinetron Riza Syah mengaku mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal di salah satu tempat badminton di kawasan Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, Riza mengalami memar-memar di bagian perut dan tangan.

"Ada memar di perut, tangan, saya sempet menghindar, tangan saya kena. Dia main kaki juga, ketendang beberapa kali," kata Riza Syah ketika ditemui di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Saat terjadi penganiayaan tersebut, Riza mengaku tidak melakukan perlawanan. Sebisa mungkin ia membela diri untuk bertahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beradu fisik sih enggak ya, karena posisi saya gak ada perlawanan sama sekali, saya cuma ngebela diri saya sendiri, cuma defense aja," beber Riza.

Pasca kejadian itu, Riza mengalami trauma yang membuatnya enggan kembali datang ke tempat penganiayaan terjadi.

ADVERTISEMENT

"Pasti (mengalami trauma) dan akibat dari kejadian itu sempet dapet ancaman juga, saya pikir saya gak mau dateng kesitu lagi," ujar Riza.

Keputusan Riza melaporkan kejadian ini adalah sebagai efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi siapa saja di luar sana yang masih melakukan main hakim sendiri.

Riza berharap para pelaku tersebut mendapatkan sanksi hukum dan sanksi sosial.

"Aku mau kejadian ini tidak terulang lagi, entah sama diri sendiri atau orang lain, orang yang kaya gini, yang gak punya etika, main hakim sendiri, semena-mena, ini harus dikasih teguran, harus dikasih sanksi hukum dan sanksi sosial," harap Riza.

Sekadar informasi, Rizal Syah melaporkan pelaku atas kasus dugaan penganiayaan pada 22 Januari 2022 lalu.

Laporan Riza itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/171/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada sang pelaku yang dituding melakukan tindak pidana penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP.

(aay/aay)

Hide Ads