Indra Kenz menyebut ada upaya damai yang disampaikan oleh Maru Nazara, korban Binomo yang dipolisikannya. Namun hal itu dibantah oleh pihak Maru Nazara.
"Wah, itu tidak benar. Bagaimana damai, kami saja sedang mendesak Bareskrim segera memproses laporan kami. Itu tidak benar. Ini pengalihan isu," ujar pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dimintai konfirmasi.
Finsensius mengatakan kliennya, Maru Nazara, tidak pernah meminta damai kepada pihak Indra Kenz. Dia menyebut pihaknya fokus pada laporannya di Bareskrim Polri.
"Korban tidak ada mengajak damai ya, ini sengaja dialihkan isu. Korban fokus pada laporan Bareskrim," ucapnya.
Di samping itu, Finsensius mengaku memang ada komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan tim kuasa hukum Indra Kenz. Namun dirinya memastikan tidak ada ajakan untuk berdamai, apalagi dengan syarat memberikan uang ganti rugi Rp 2 miliar.
"Kalau pengacaranya itu kan teman juga, tapi belum ada sampai pada permintaan damai," ujarnya.
"Itu komunikasi bukan membahas damai. Komunikasi sebagai teman saja, dalam pekerjaan kita profesional. Sekali lagi ini pengalihan isu," tambahnya.
Dia mengatakan laporan korban Binomo ke Bareskrim Polri memiliki dua tujuan. Pertama, supaya terlapor ditangkap. Kedua, supaya uang korban dapat kembali.
"Korban buat laporan polisi ada dua tujuan, pertama pelaku ini ditangkap dan di penjara, kalau perlu dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang dan target kedua adalah kembali uang korban. Itu pun tidak hanya Pak Maru tapi semua korban," jelasnya.
Dia menyebut kerugian kliennya, Maru Nazara, sebesar Rp 540 juta sejak menggunakan Binomo tahun 2020. Dia menegaskan kliennya tidak pernah membahas jalur damai.
"Sekali lagi kami tegaskan, Pak Maru tidak pernah membahas damai," katanya.
(dar/pus)