Kasus Pemukulan
Kekasih Nafa Urbach Divonis Bebas!
Kamis, 11 Mei 2006 15:12 WIB
Jakarta - Oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Zack Lee divonis bebas. Bintang sinetron yang juga berstatus pacar Nafa Urbach ini tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap Danar, adik kandung aktris cantik Wulan Guritno. Putusan tersebut dibacakan Kamis (11/5/2006) siang. Zack Lee yang didampingi Nafa saat pembacaan putusan pun langsung tersenyum lebar. "Senang banget. Aku tidak akan menuntut balik. Belajar dari pengalaman, aku akan lebih berhati-hati saja," ujar Zack yang sebelumnya berstatus terdakwa dua. Nafa yang mengetahui pria tercintanya lepas dari bayang-bayang penjara tak lupa mengucapkan syukur. Selain itu, perempuan yang pernah berpacaran dengan Primus Yustisio ini juga menyampaikan salam kepada keluarga Wulan Guritno. "Salam kasih untuk keluarga Danar dan Wulan."Sedangkan Zaky Boneno sebagai terdakwa satu, hakim menjatuhinya hukuman 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Mengetahui lawan kliennya bebas, Mohammad Hidayat sebagai kuasa hukum Danar Guritno mengaku kurang puas. "Kenapa jaksa menuntut hukuman percobaan. Itu kan memudahkan putusan hakim."Lebih lanjut, ketika ditanya apakah ada permainan uang di belakang putusan tersebut, Hidayat dengan lantang berkata, "Soal sogokan, saya kira itu biasa. Bukan ada lagi, itu biasa. Soalnya jaksa beberapa kali memanggil mereka untuk ajak kordinasi."Danar, ujar Hidayat, sebenarnya masih bisa menuntut Zack Lee lewat jalur perdata. "Ada kerugian, Danar nggak jadi sekolah di luar negeri."Hidayat melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih belum menentukan apakah akan menerima putusan hakim atau tidak. Ia juga tak yakin apakah kliennya mau melanjutkan permasalahan ke jalur perdata. (ine/)











































