Diperiksa Sebagai Tersangka Laporan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Ditahan

Diperiksa Sebagai Tersangka Laporan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Ditahan

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 17:16 WIB
Ayu Thalia
Ayu Thalia Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Ayu Thalia dikabarkan sudah selesai diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. Ia tidak ditahan dan sudah diperbolehkan pulang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto.

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, sudah kembali," ujar AKBP Hesti Mardiyanto saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu Thalia disebut tidak ditahan usai diperiksa. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.Sejak awal datang pukul 10.15 WIB, Ayu Thalia tidak terlihat keluar dari Polres Metro Jakarta Utara. Tidak ada yang tahu ia keluar lewat mana.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan. Karena dibawah 5 tahun," imbuh Hesti Mardiyanto.

ADVERTISEMENT

Ayu Thalia juga belum ada menyampaikan permintaan damai ketika diperiksa oleh penyidik mengenai kasus pencemaran nama baiknya.

"Sementara belum ada," tukas Hesti Mardiyanto.

Seperti diketahui, Ayu Thalia dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama. Ia merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh telah menganiayanya.

Kasus ini berawal saat Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam laporannya, Ayu mengaku telah dianiaya oleh Sean.

Laporannya pun diterima oleh polisi. Namun di tengah jalan, laporan Ayu Thalia ditutup karena polisi tidak menemukan barang bukti.

Tak terima, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi. Ia merasa nama baiknya dicemarkan.

(hnh/dar)

Hide Ads