Beredar Petisi Tuntut Gaga Muhammad Dihukum Berat

Beredar Petisi Tuntut Gaga Muhammad Dihukum Berat

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 26 Jan 2022 15:13 WIB
Jakarta -

Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Banding tersebut telah diajukan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Banding resmi dilayangkan pada hari Senin (24/1/2022).

Gaga Muhammad sangat berharap bisa mendapatkan keadilan. Ia ingin keringanan pada hukumannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, beredar petisi yang berlawan dengan permohonan Gaga Muhammad tersebut. Petisi itu menuntut agar Gaga Muhammad bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang diputuskan.

"Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga hukuman berat," bunyi petikan petisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, dilihat dari situs change.org, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang.

Di dalam petisi itu, tertulis beberapa alasan mengapa Gaga Muhammad layak untuk dihukum berat. Selain karena kurangnya perhatian ke Laura Anna, Gaga Muhammad juga disebut tidak pernah memberikan kontribusi apa pun.

Bapak Hakim yang terhormat, kami melampirkan beberapa bukti dimana Laura memohon-mohon kepada Gaga dan juga saat Laura mencari Gaga ke pihak keluarganya (Bukti terlampir dalam Flash Disk).

Jadi kalau dikatakan bahwa Gaga mengurus Laura selama 1 tahun, dan meninggalkan Laura karena somasi Rp. 12,6M tersebut, ini tidaklah dapat dibenarkan.

Kami memberikan somasi Rp. 12,6 M dengan perhitungan detail perawatan Laura dan tidak mengharapkan untuk dibayarkan secara utuh terhadap uang itu, karena kami tahu jangankan 12M , 50 ribu untuk sekedar membeli pampers Laura saja Gaga tidak pernah ada.

(dar/pus)

Hide Ads