Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Faktor Pengacara Serius Ajukan Banding

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Faktor Pengacara Serius Ajukan Banding

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 20 Jan 2022 19:44 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Faktor Pengacara Serius Ajukan Banding. (Foto: Noel/detikcom)
Jakarta -

Gaga Muhammad telah divonis bersalah atas kasus kelalaian berkendara. Ia diputus 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak Gaga Muhammad siap mengajukan banding. Dia serius melakukan hal itu karena ada persoalan besar.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi, padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi. Itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Gaga Muhammad masih belum akan menjabarkan alasan kuat mengajukan banding. Yang pasti dia menilai memang ada kelalaian satu sama lain.

"Apa yang menjadi alasan kami banding? Nanti kami sampaikan yang jelas. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit," tutur Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENT

Fahmi tengah mempersiapkan berkas banding. Ia berharap Gaga Muhammad dapat keadilan dari kasus dengan mendiang Laura Anna.

"Kita lihat waktu banding akan kita ajukan. Itu akan diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

(mau/pus)

Hide Ads