Saksi Ahli Beratkan Sarah Azhari
Senin, 08 Mei 2006 13:50 WIB

Jakarta - Hadirnya saksi ahli dalam sidang kasus lempar asbak Sarah Azhari membuat sidang semakin memanas. Saksi tersebut malah mengatakan, atas kelakuannya Sarah melanggar UU Pers dan bisa terancam penjara 2 tahun. Saksi ahli dalam persidangan kali ini adalah Sabam Leo Batubara. Sabam adalah saksi ahli dari dewan pers. Ia telah bergelut selama 36 tahun di dunia jurnalistik dan kini menjabat sebagai Ketua Komisi I Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers.Menurut Sabam, 'adegan' marah-marah Sarah Azhari kepada kru infotainment adalah layak tayang karena tak melanggar politik jurnalistik Malah di dunia infotainment, artis marah-marah sangat atraktif dalam pengertian, menarik."Sekarang dari artisnya aja, jangan kepancing marah-marah kalau depan kamera," tandas Sabam dalam pernyatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/5/2006).Walau Sarah sudah menolak berkomentar, kru infotainment masih berhak mengejar artis bertubuh seksi itu asal dengan cara yang santun. Hal ini karena menurut Sabam artis punya kewajiban untuk menjelaskan kehidupan pribadinya pada masyarakat."Artis dibesarkan oleh pers dan masyarakat punya hak untuk mengetahui kehidupan pribadinya," tukas Sabam lagi.Pengacara Sarah, Henry Yosodiningrat sempat berargumen dengan hakim seputar masalah hak privasi. Namun saksi ahli tetap keukeuh masyarakat punya hak untuk tahu dan jika Sarah menolak membeberkan, seharusnya dilakukan tanpa ada kekerasan."Seharusnya bisa menolak dengan baik-baik tak perlu bersikap kasar. Kalau sampai men-delete (menghapus kaset wawancara.red) sudah melanggar UU pers. Itu bisa kena ancaman penjara 2 tahun atau denda 500 juta," terang Sabam.Aksi kru infotainment yang melakukan wawancara tanpa janji juga dirasa sah-sah saja. Kecuali untuk wawancara tentang profil, mencegat narasumber on the spot umum dilakukan.Kesaksian ini tentunya membuat Sarah kesal. Hal itu terlihat dari wajah dan sikap Sarah. Usai sidang ia langsung kabur keluar lewat pintu yang biasa digunakan para hakim. Adik Ayu Azhari tersebut sepertinya enggan berkomentar apapun.Akan kasus ini Sarah tekena dakwaan berlapis. Selain penganiayaan terhadap seorang kru infotainment, wanita yang kerap terpilih sebagai artis Indonesia terseksi itu juga terancam melanggar UU Pers dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.Atas penyataan saksi ahli, pengacara Sarah menyatakan ketidaksenangannya. Ia mengajukan protes pada hakim, "Di dalam, BAP penyidik sangat membentuk saksi ahli sehingga saksi ahli terkesan menghakimi Sarah. Sementara fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan BAP. Nanti bapak ahli ini yang menjadi hakim," bela Henry.Sidang Sarah Azhari vs kru Infotainment masih berlanjut pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. (fta/)