Ustaz Yusuf Mansur Absen dalam Sidang Perdana Investasi Tabung Tanah

Ustaz Yusuf Mansur Absen dalam Sidang Perdana Investasi Tabung Tanah

Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 18 Jan 2022 13:17 WIB
Sederhana! Ustaz Yusuf Mansur Hobi Ngopi dan Ngemil Tahu Goreng
Ustaz Yusuf Mansur Absen dalam Sidang Perdana Investasi Tabung Tanah. (Foto: instagram @yusufmansurnew)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana mengenai kasus investasi tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.

Pantauan detikcom, sidang dimulai pukul 11.15 di ruang sidang 6. Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang hari ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Sidang berlangsung hanya 15 menit saja dengan hakim melakukan verifikasi berkas. Lalu menjadwalkan untuk mediasi yang akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses mediasi berlangsung selama 30 hari. Kalau waktunya belum cukup, bisa ditambah 30 hari," ujar Sih Yuliarti selaku majelis hakim saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Kemudian, majelis hakim menjelaskan apabila kedua belah pihak tidak hadir dalam proses mediasi dua kali berturut-turut, maka dinyatakan tidak ada itikad baik dan agenda sidang berlanjut ke pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Apabila dua kali berturut turut tidak hadir, dinyatakan tidak ada itikad baik," ucap majelis hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan sidang akan berlanjut setelah menerima proses mediasi.

"Sidang lanjut lagi setelah menerima laporan mediasi. Sidang ditunda sampai menunggu laporan," tutup majelis hakim.

Sekadar informasi, dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Ada 3 nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Ketiganya beranggapan bahwa program tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.

Simak Video: Ustaz Yusuf Mansur Polisikan Oknum yang Sebar Fitnah

[Gambas:Video 20detik]



(mau/mau)

Hide Ads