Awal tahun 2022 ini segelintir artis Indonesia dibekuk polisi karena kasus narkoba. Yang terkini adalah komedian Fico Fachriza yang ditangkap pada Kamis (13/1/2022).
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Penangkapan Fico menyusul sederet nama-nama yang sebelumnya sudah ditangkap karena narkoba seperti Naufal Samudra, Velline Chu, dan Ardhito Pramono.
Penangkapan Fico Fachriza karena narkoba merupakan sebuah ironi. Lantaran sebelumnya dia pernah membuat video yang berisi imbauan agar anak bangsa menjauhi narkoba. Video itu diunggah oleh Fico Fachriza di kanal YouTube miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gue bikin video setelah satu hari memutuskan berhenti memakai narkoba. Satu hari setelah memutuskan untuk berhenti dari sesuatu negatif, gue yakin besoknya masih ada godaan atau pemikiran untuk melakukannya lagi. Gue butuh bantuan, tapi gue malu mengakuinya ke teman, orang tua, keluarga. Beruntung gue punya teman-teman yang baik yang mau menemani gue yang nggak men-judge gue seorang pecandu, yang mau menemani hari-hari gue untuk mengalihkan pikiran (untuk memakai narkoba)," katanya kala itu.
Penangkapan yang kali ini memang bukanlah kali pertama Fico Fachriza terjerat kasus narkoba. Dia pernah mengonsumsi tembakau gorilla empat tahun lalu.
Untuk yang kali ini, Fico Fachriza ditangkap dengan barang bukti satu bungkus rokok Jazy Bold, dengan berat 1,45 gram tembakau sintetis. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers Jumat (14/1/2022).
"Barang bukti yang diamankan, satu bungkus rokok Jazy Bold, dengan berat 1,45 gram tembakau sintetis. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi tembakau sintetis, yaitu sejak tahun 2016," kata Zulpan.