Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang putusan kasus narkoba. Vonis yang dibacakan majelis hakim ternyata jauh dari harapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Jaksa Penuntut Umum semula menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi. Berlinang air mata, Nia Ramadhani berharap hukumannya bisa dikurangi.
Saat membacakan pembelaan, air mata Nia Ramadhani terlihat berlinang. Nia Ramadhani mengklaim dirinya sudah jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.
"Saya berharap diberi keringanan dengan keputusan, memohon yang mulia mempertimbangkan lama rehab yang kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan. Saya mendapat pelajar daya hidup lebih sehat, berkomunikasi baik, bisa menahan emosi saya, sehat," ujar Nia Ramadhani saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Dan dari sisi religi, pelajaran sisi religi membuat saya berserah ke Allah. Saya yakin Allah punya rencana indah," sambungnya.
Selain itu, Nia Ramadhani juga mempertimbangkan hal yang lainnya. Ia memiliki tiga anak kecil yang masih membutuhkan sosok orang tua di rumah.
"Saya berharap yang mulia mempertimbangkan dari hasil psikiater, saya pulih dan siap kembali ke masyarakat dan juga rujukan dari tempat rehab. Saya mohon yang mulia untuk mempertimbangkan anak-anak saya, ada 3 anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka, saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya tidak terpuji," ungkap Nia Ramadhani.
"Saya sadar sebagai public figure, walau saya public figure di lain sisi saya manusia biasa yang punya kelemahan, saya jauh dari sempurna. Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan tersebut, dengan bantuan yang mulia saya bisa menjadi Nia lebih baik, jadi istri dan ibu. Hanya dengan dukungan yang mulia dan kehendak Allah saya mampu mewujudkannya," papar Nia Ramadhani.
Akan tetapi, hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memberikan putusan yang jauh dari harapan pasangan tersebut. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Baca juga: Fakta yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani |
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim dalam sidang.
"Kedua menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu masing-masing satu tahun penjara," lanjutnya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopir dalam sidang vonis dianggap bukan pecandu. Dalam sidang, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya mengajukan banding.
(pus/nu2)