Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein tak tinggal diam. Medina Zein melaporkan balik sang rival atas kasus pencemaran nama baik pula di Polda Metro Jaya.
"Saya lawyer Medina Zein membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya, alhamdulilah sudah ada tanda laporan polisinya. Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata pengacaranya Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya.
Mengenai masalah pencemaran nama baik yang dilakukan Marissya Icha, rupanya Medina merasa tak terima usai disebut nyogok. Hal itu dalam sebuah penghargaan mengenai 50 perempuan terbaik versi Warta Ekonomis, termasuk Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencemaran nama baik tentang menuduh klien kami. Berawal dari postingan di IG terlapor saudari MI sekitar bulan Desember 2021 kemarin. Yang menyebut prestasi apa yang telah diraih oleh pelapor dalam hal ini klien kami di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau itu penuh dengan sogokan. Dengan kata lain nembak/gratifikasi," ungkap Djamalluddin.
"Ada hal-hal lain yang menyebabkan klien kami mendapat penghargaan itu. Karena dipenghargaan itu ada 50 terbaik perempuan indonesia termasuk Ibu Sri Mulyani kalo nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak sehingga mendapatkan penghargaannya itu. Kemudian terlapor (Marissya Icha) membalas postingan pelapor yakni bahwa telah mencemarkan nama baik pelapor yang dikeluarkan oleh Warta Ekonomi. Kemudian postingan yang dimaksd terlihat dan dibaca oleh ratusan ribu folowers," ungkapnya.
Tak cuma itu, Medina merasa tak terima Marissya Icha menyebut cincin berlian yang diberikan kepada Fuji adalah palsu. Marissya dituding menyindir Medina Zein lewat Instagram.
"Pelapor memberikan hadiah sebuah cincin kepada saudari F, adik dari almarhum Bibi pada edisional 2021. Yang di sini adalah terlapor memposting di Instagram yang menyindir pelapor atau klien kami dengan tuntutan bahwa 'Ntar postingan juga nih video diamond palsu yang anda kasih adik almarhum dan juga adalah adalah tuduhan yang sangat keji," paparnya.
Selain itu, Medina Zein menuding Marissya Icha menyebut dirinya tak bisa pergi ke luar negeri khususnya Amerika Serikat karena dibanned oleh pihak Imigrasi. Lantaran itu, Medina juga marah kepada Marissya Icha.
"Kutipan caption dari terlapor yang menyebut nama atau inisial dari pelapor MZ, yang adalah klien kami kata-katanya 'ya yuk kita ke US, tapi ada yang mau ke USA, juga tuh sih mba MZ alih-alih mau berobat ke USA tapi visa dan paspornya udah keburu di banned sama imigrasi gabisa keluar negeri sampe urusan sama saya selesai, kasian, mau lari keluar negeri, malu deh'," kata Djamalluddin menirukan unggahan Marissya Icha.
"Karena pernyataan itu, kami melaporkan sodara MI ke polda metro jaya. Ancamannya 6 tahun, 4 tahun, dan 9 bulan saya kira itu aja. (Dikenakan) pasal27 ayat 3 junto pasal 25 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE juga atau pasal 3 10 dan 3 11 kitab undang-undang," pungkasnya.
(fbr/tia)