Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Rupanya menanggapi status itu Medina mengaku tak masalah.
Istri Lukman Azhari itu mengaku siap dengan proses hukum. Bahkan dia siap dengan semuanya.
"Aku nggak masalah aku nggak masalah. Menghargai proses hukum. Siap dengan semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Medina Zein juga mengaku akan menghadiri panggilan kepolisian terkait status tersangka itu. Menurutnya, hal itu tak masalah pada panggilan yang dijadwalkan pada 10 Januari 2022 nanti.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Marissya Icha.
"Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah tetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.
Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut 2 alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
pengacara Marisyya Icha, Ahmad Ramzy, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Ramzy bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan dari kliennya kepada Medina Zein.
"Hari ini agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat. Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Laporan dari Marisyya Icha kepada Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik telah dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marisyya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ramzy mengatakan hari ini pihaknya juga telah menerima SP2HP Surat atau Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dalam surat itu termuat keterangan Medina Zein telah ditetapkan tersangka.
(fbr/tia)