Lee Sachi buka suara mengenai statusnya menjadi tersangka. Ia merasa penetapan itu ada kejanggalan dari pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto. Mereka pun telah menanyakan penetapan tersangka itu kepada penyidik saat diperiksa.
"Iya betul bahwa klien kami sejak tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Depok," ujar Irsan Gusfrianto saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
"Kita ada pemeriksaan tersangka ke Polres Depok, ada hal-hal yang kita pertanyakan. Banyak kejanggalan dan masih premature (penetapan tersangkanya)," sambung Irsan Gusfrianto.
Padahal ketika Lee Sachi membuat laporan kehilangan barang ke Polsek Limo, dirinya tidak menyebut terlapornya siapa. Di sanalah kejanggalan mulai terlihat.
"Waktu itu kan klien kami saat melapor di Polsek Limo tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya," imbuh Irsan Gusfrianto.
"Saya sudah melihat juga video dari Okan dan yang saya tangkap bahwa asumsi semua bukan berdasarkan fakta. Saya juga tanya penyidik soal hal ini," papar Irsan Gusfrianto.
Irsan sudah menangkap maksud dari penetapan tersangka itu mau dibawa ke mana oleh Okan Kornelius. Namun ia masih menunggu rivalnya akan melakukan langkah apa selanjutnya.
"Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur. Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," beber Irsan Gusfrianto.
"Tersangka karena pasal 310 311, bukan ITE. Lalu acuannya ke mana? Kalau klien kami mengucapkan orangnya siapa di media, baru, ini nggak. Saya juga bingung apa maksudnya. Tapi benang merahnya saya sudah tangkap. Jadi maunya pihak sana apa bilang saja," tukasnya.
(hnh/dal)