Sarah Azhari Terancam Bui 1 Tahun 3 Bulan

Dakwaan Langgar UU Pers

Sarah Azhari Terancam Bui 1 Tahun 3 Bulan

- detikHot
Senin, 01 Mei 2006 17:39 WIB
Jakarta - Di persidangan yang mendudukkannya sebagai terdakwa, Sarah terkena dakwaan berlapis. Pasal penganiayaan, perbuatan kurang menyenangkan dan dakwaan melanggar UU Pers.Sejak awal, adik Ayu Azhari dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa mereka tidak membawa-bawa insan pers dalam kasus ini. Ketika Navis diadukannya ke Polda Metro, dia hanya melaporkan adanya pencemaran nama baik dan perbuatan kurang menyenangkan."Saya tidak pernah membawa-bawa organisasi dalam kasus ini. Ini masalah perorangan. Saya tidak membawa-bawa nama pers di sini," tegas Sarah yang diamini kuasa hukumnya, pada sidang beberapa waktu lalu.Bantahan tersebut tidak pengaruh. Penuntut Umum Teuku Abdurrahman tetap akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara dan Wina Armada dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.Hanya saja, sudah pemanggilan ke dua, kedua saksi juga tak hadir. Kuasa hukum Sarah berharap sidang tidak berlarut-larut hanya karena saksi ahli tidak bisa dihadirkan. Untuk itu, Hakim Robinson Tarigan memerintahkan pemanggilan paksa pada keduanya. Jika Sarah terbukti atas dakwaan ini, dia terancam hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. (ana/)

Hide Ads