Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena kasus narkotika jenis ganja. Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada Rabu (15/12/2021).
"Pasal yang disangkakan 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ancaman penjara tersebut membuat pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitas. Hal ini juga dijelaskan oleh Endra Zulpan, namun kini sedang dilakukan asesmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pihak keluarga mengajukan untuk rehabilitasi. Penyidik tengah mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Apabila memenuhi (syarat) nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," tambahnya.
Baca juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba! |
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa lama waktu rehabilitasi yang diperlukan oleh Rizky Nazar terkait kasusnya ini. Menurut Endra Zulpan, timnya saat ini tengah berkoordinasi dengan BNN.
"Itu nanti berkoordinasi dengan BNN," lanjut dia.
Dalam konferensi pers juga ditetapkan bahwa Rizky Nazar sudah berstatus tersangka. Hal ini menyusul penangkapan pemain Cinta Fitri itu pada Senin (13/12/2021) di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami akan menyampaikan terkait dengan penangkapan narkotika jenis ganja. Di sini penyidik menetapkan saudara RN (25) sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Dari penangkapan itu, diamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram. Ganja tersebut diakui Rizky Nazar buat konsumsi pribadi.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ungkap pihak kepolisian.