Polda Metro Jaya menanggapi kabar Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela yang diduga tidak menjalankan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mulan Jameela diketahui ke Turki dalam rangka kunjungan kerja Komisi VII DPR.
Kombes Pol Endra Zulpan saat dimintai keterangan pada hari ini, Senin (13/12) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ahmad Dhani dan istrinya.
"Memang ada kekhususan di situ, yaitu karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, hotel atau rumah. Karantina di rumah ini hanya dilakukan pejabat negara karena Ahmad Dhani ini, istrinya adalah anggota DPR RI ini masuk kategori yang mendapat kekhususan karantina di rumah," jelas Kombes Pol Endran Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian pun menekankan bahwa meski melakukan karantina di rumah, namun tetap dalam pantauan Satgas Covid-19.
"Namun dalam kekarantinaan itu tetap dipantau Satgas Covid-19. Ada ketentuan yang mengatur kekhususan itu dan itu sudah kita komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu memang dibenarkan," tambahnya.
(dis/dis)