Pihak Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ikut bicara terkait isu Mulan Jameela dan keluarga tidak melakukan karantina sepulang dari Turki. Mereka mengklarifikasi Mulan Jameela memang diperbolehkan melakukan karantina di rumah.
Hal itu karena Mulan Jameela mengantongi surat izin dari BNPB lantaran statusnya sebagai anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meng-approve-nya beliau atas nama Ibu Raden Wulansari anggota DPR RI mendapatkan (izin) karantina mandiri (dari BNPB) pada tanggal 5 Desember," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono seperti dikutip dari CNNIndonesia.
"BNPB memberikan itu karena Bu Mulan sebagai anggota DPR RI," tutur Agus.
Untuk karantina mandiri ini juga sama seperti karantina di hotel ataupun RSDC Wisma Atlet. Mereka yang mendapat izin karantina mandiri sepulang dari perjalanan luar negeri harus menjalani kewajiban tersebut juga selama 10 hari.
(pus/aay)