Gaga Muhammad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Karena ia diduga telah lalai dalam berkendara hingga membuat mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh dalam kecelakaan.
Saat penyelidikan di kepolisian, Gaga Muhammad tidak ditahan. Namun saat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, ia ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa memiliki alasan mengapa melakukan penahanan tersebut. Sebab, Gaga Muhammad sudah membuat Laura Anna lumpuh dan tidak adanya perdamaian dengan si korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan," kata JPU Handri Dwi Z, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu kini dititipkan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Gaga Muhammad ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, di kita lakukan penahanan," imbuh Handri Dwi Z.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yaitu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, sidang lakalantas Gaga Muhammad akan bergulir minggu depan. Tepatnya pada hari Selasa, 14 Desember 2021.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi dari JPU. Akan ada saksi dari polisi, warga sipil, hingga dokter.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada tanggal 8 Desember 2019. Mobil yang dikendarai oleh Gaga Muhammad menabrak truk hingga ringsek pada pukul 04.30 WIB.
Gaga Muhammad diduga lalai. Sebab ia berkendara dalam pengaruh alkohol.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami lumpuh. Sedangkan Gaga Muhammad hanya luka ringan saja.
(hnh/mau)