Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan menjelaskan mengenai barang bukti atas penangkapan Jeff Smith.
Tim Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menemukan narkotika jenis baru bernama LSD atas penangkapan Jeff Smith.
Saat penangkapan terdapat 2 LSD sisa pakai. Jeff Smith juga saat itu tengah dalam kondisi terpengaruh LSD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menjelaskan lagi, sebelumnya Jeff Smith membeli 50 lembar LSD. Lalu ia sudah memakai sebanyak 48 dan sisanya hanya 2, kemudian diamankan polisi.
"Yang dibeli awalnya 50, kemudian udah digunakan. Pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa 2 saja," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Zulpan menegaskan, LSD adalah narkotika jenis baru yang dianggap juga sangat berbahaya. Maka dari itu, LSD dikategorikan narkotika golongan satu.
Zulpan melanjutkan, cara penggunaan LSD melalui lidah dan memberikan dampak halusinasi.
"Nah ini tergolong jenis baru. Cara pemakaiannya di lidah dan dampaknya membuat halusinasi. Ini narkotika yang sangat berbahaya sehingga masuk golongan 1," tutur Zulpan.
Pada kasus ini, Jeff Smith dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagai tambahan informasi, Jeff Smith sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara.
(pig/pus)