Sidang Kasus Rachel Vennya Digelar Jumat

Sidang Kasus Rachel Vennya Digelar Jumat

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Des 2021 19:11 WIB
Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa polisi terkait aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan.
Sidang putusan Rachel Vennya segera digelar pada Jumat pekan ini Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina akhirnya menuju akhir. Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina pada Rabu (3/11). Rachel Vennya dan kedua rekannya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Sidang pidana untuk kasus tersebut akan digelar pada Jumat, 10 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," ungkap Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, agenda sidang yang berlangsung merupakan sidang pidana singkat karena saksi dan terdakwa akan langsung hadir seluruhnya dalam sidang tersebut.

"Kalau tidak salah oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dnegan pidana singkat," tutur Arif Budi Cahyono.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," imbuhnya.

Arif Budi Cahyono juga menyebutkan jika saksi dan terdakwa wajib hadir karena jika tidak, akan dipanggil secara paksa. Hal tersebut dikarenakan sidang pidana singkat ini bisa berlangsung hanya dalam sehari saja.

"Bisa juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah, kan itu intinya kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," kata Arif Budi Cahyono.

"Tergantung pada tata cara pembuktiannya menurut jaksa tata cara pembuktiannya sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan tindak pidana singkat," sambungnya.

Sidang pidana singkat tersebut akan digelar setelah shalat Jumat.

"Nanti setelah salat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata kemungkinan besar setelah sholat Jumat," pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, Arif Budi Cahyono menegaskan bahwa sidang nanti akan terbuka untuk umum.

"Sidang nanti terbuka untuk umum," tegasnya.




(tia/tia)

Hide Ads