Tak Ada Wajib Lapor untuk Rachel Vennya, Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Tak Ada Wajib Lapor untuk Rachel Vennya, Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 15 Nov 2021 16:47 WIB
Rachel Vennya masih berstatus saksi usai diperiksa 6 jam di kasus karantina
Berkas perkara Rachel Vennya diserahkan ke kejaksaan Foto:(Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina memasuki babak baru. Kepolisian mengatakan bahwa berkas perkara Rachel Vennya telah dikirim ke kejaksaan tahap pertama.

"Iya tahap satu sudah dikirim, ada dua ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Senin (15/11/2021).

Sementara itu Rachel Vennya tidak ditahan dan tidak wajib lapor setelah menjadi tersangka. Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu dikarenakan ancaman hukuman Rachel Vennya hanya setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib lapor juga nggak," ungkap Tubagus.

Sementara itu Rachel Vennya terbebas dari wajib lapor lantaran sikap mantan istri Niko Al Hakim itu dinilai kooperatif kepada kepolisian. Selain itu, alasan lainnya karena adanya kewenangan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu nggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif nggak ada masalah. Kami panggil, dia (Rachel Vennya) datang," beber Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Rachel Vennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama dengan manajer dan juga kekasihnya, Salim Nauderer. Setelah menjalani pemeriksaan tak ada banyak kata yang dilontarkan Rachel Vennya.

Rachel Vennya hanya memohon doa untuk penyelesaian masalahnya.




(fbr/pus)

Hide Ads