Gaga Muhammad hari ini menjalani sidang pidana kasus pelanggaran lalu lintas. Namun sidang ditunda hingga hari Kamis, (9/12).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi. Sidang akan dilanjut dengan agenda saksi dari JPU.
"Hari Kamis jam satu ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi," kata Handri Dwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handri Dwi menyebut, Gaga Muhammad sudah ditahan karena membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh saat kecelakaan. Ia dititipkan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur.
"2 November deh, begitu tahap II lah pokoknya (Gaga ditahan)" imbuh Handri Dwi.
"Ya itu adanya kecelakaan lalu lintas, laka lantas yang menyebabkan luka berat," sambungnya.
Sidang akan berlangsung secara online. Hal itu karena situasi pandemi COVID-19 masih terjadi di Indonesia.
"(Gaga) nggak (hadir), online. Ini karena SOP-nya begitu dari majelis hakim," tutur Handri Dwi.
Gaga Muhammad sudah melewati sidang ketiga kalinya. Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(hnh/wes)