Kasus antara Gaga Muhammad dan Laura Anna berlanjut ke meja hijau. Bahkan Gaga pun sudah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat ditemui tim detikcom di kantornya, Senin (6/12). Ia mengungkapkan persidangan telah digelar dan Laura pun telah memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah, menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Alex Adam Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Alex tidak mengetahui di mana Gaga Muhammad ditahan. Ia pun menyebut sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan Pandemi COVID-19.
"Nanti saya konfirmasi, karena masa Pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besoklah kalian lihat, silakan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, akan ada sidang lanjutan yang digelar besok, Selasa (7/12). Sidang masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara antara Gaga Muhammad dan Laura Anna tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Kasus pidana itu dijadwalkan pada pagi hari pukul 09.00 WIB.
"Besok akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," kata Alex Adam Faisal.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab Gaga Muhammad telah membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan.
Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
"Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," pungkasnya.
(ass/mau)