Heboh menyoal keinginan ayah Vanesa Angel, Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam sang anak. Banyak yang mempertanyakan apakah diperbolehkan memindahkan makam dalam ajaran Islam?
Doddy Sudrajat berdalih ingin memindahkan makam Vanessa Angel karena adanya keinginan almarhum semasa hidupnya yang pernah mengatakan ingin dimakamkan dekat kuburan sang bunda. Alasan lainnya adalah karena makam tersebut di pinggir jalan takut adanya pelebaran jalan dan pernah didatangi Vanessa Angel melalui mimpi.
Sebenarnya ada hukum yang mengatur tentang pemindahan kuburan. Mendalami pemindahan makam dalam ajaran Islam, Habib Usman bin Yahya memberikan penjelasan kepada detikcom soal hukum memindahkan makam. Bagaimana hukum pemindahan kuburan?
Berikut penjelasan Habib Usman bin Yahya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum memindahkan makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diperbolehkan tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan.
Ulama fiqih tidak membolehkan memindahkan kecuali dengan keadaan darurat. Contoh: Jika terletak di dekat sungai atau pantai dan membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor. Maka itu diperbolehkan untuk dipindahkan.
Sedangkan memindahkan makam untuk dekat dan berdampingan dengan makam keluarga maka itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Kata Ustaz: Tidak Semua Mimpi Itu Wasiat |
Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya. Bisa jadi kelihatan aibnya dan lain-lain karena juga dalam hadis dijelaskan:
Siapa orang yang mematahkan tulang mayit itu, sama seperti mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup. Itu artinya ketika seseorang memindahkan mayit yang bisa menyebabkan patah tulangnya atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan, maka kita telah melukai dan mencederai kehormatan mayit tersebut.
Dan kita juga mengetahui bahwasanya Rasulullah dimakamkan di Masjid Nabawi dan Aisyah dimakamkan di pemakaman Baqi. Dan, tidak juga ada upaya ulama untuk memindahkan pemakaman tersebut.
(pus/nu2)