Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas ke polisi. Ia menuding mantan striker Tim Nasional Indonesia itu menelantarkan anak kandungnya.
"Hari ini saya bersama ibu Amalia dan Alhamdulillah saya di-support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mbak Anggi, kita sudah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B juncto 77 B," kata Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati, saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
"Intinya ada penelantaran terhadap anak, di situ ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Amalia Fujiawati sangat yakin dengan gugatan ini karena mereka memiliki banyak bukti untuk menyudutkan Bambang Pamungkas.
"Ada saksi, bukti surat juga ada tiga puluh. Di situ ada bukti foto, ada bukti video, ada bukti transfer yang dilakukan secara terus menerus yang dilakukan oleh bapak BP ke ibu Amalia, kita juga punya bukti DNA yang mungkin nanti akan diulang lagi selama proses di Polda Metro Jaya," tegas Ali Nurdin.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Bambang Pamungkas mengenai laporan tersebut.
![]() |
Sebelumnya, pengadilan juga menolak gugatan Amalia Fujiawati terkait pengesahan anaknya sebagai anak kandung Bambang Pamungkas.
Amalia Fujiawati menyebut perubahan sikap sudah mulai diperlihatkan anaknya. Selanjutnya di halaman berikutnya.