Alasan Suami Beri Cupi Cupita Mahar Kripto Senilai Rp 199 Juta

Wisma Putra - detikHot
Sabtu, 20 Nov 2021 11:26 WIB
Suami ungkap alasan beri mahar kripto ke Cupi Cupita Foto: Wisma Putra/detikcom
Jakarta -

Cupi Cupita resmi menikah dengan pengusaha asal Bandung, Hari Bagus atau dikenal Bintang Bagus. Kekinian banget, mahar untuk Cupi Cupita merupakan kripto.

Kripto tengah jadi sorotan lantaran fatwa haram MUI. Akan tetapi, saat menggelar akad nikah, Bintang Bagus, tetap memberikan kripto sebagai salah satu maharnya.

Bintang Bagus memberikan mahar untuk Cupi Cupita 19 gram emas logam mulia dan uang kripto discas senilai Rp 199 juta.

"Kita pakai koin kripto, kita pakai koin Crypto Discas itu buatan kripto anak negeri ya, buatan Indonesia," jelas Bintang Bagus ditemui di The Trans Luxury, Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Bukan tanpa alasan Bagus Bintang memberikan mahar berupa kripto dan emas logam mulia. Jumlahnya disesuaikan dengan tanggal pernikahan mereka.

"Opini bisa menjadi investasi. Ada juga kita logam mulia, semua simbolis di tanggal yang dipilih oleh istri saya, 19 November 2021. (Emas logam mulia) 19 gram. (Koin Crypto Discas) senilainya Rp 199 juta," jelas Bagus Bintang.

Dalam prosesi akad nikah Cupi Cupita dan Bintang Bagus, hanya dihadiri oleh keluarga dekat saja. Bintang Bagus sangat lancar mengucap ijab kabul.

Setelah resmi menikah, Cupi Cupita mengaku senang dan lega akhirnya mempunyai pendamping hidup.

Mahar Cupi Cupita memang jadi sorotan lantaran fatwa haram yang baru dikeluarkan oleh MUI. Uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (11/11/2021) lalu.

MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.



Simak Video "Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?"

(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork