Waspada! 2 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Masih Berkeliaran

Round Up

Waspada! 2 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Masih Berkeliaran

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 20 Nov 2021 07:05 WIB
Nirina Zubir Bertemu dengan ART Riri
(Foto: Palevi/detikcom) 2 tersangka mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih berkeliaran. Keduanya bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Nirina Zubir menjelaskan kronologi keluarganya bisa bertemu dengan Riri Khasmita.

Riri Khasmita sudah bekerja pada ibunda Nirina, Cut Indria Martini sejak 2009. Nirina Zubir mengatakan keluarganya menerima Riri yang 'dibuang' oleh keluarga tirinya.

"Dia tidak diterima oleh keluarga tirinya, ibu saya bantu dan berikan pekerjaan yang layak," ujar Nirina Zubir saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betapa kami terima dia berada di rumah kami, karena dia berlatar belakang D4," lanjutnya.

Riri Khasmita bekerja di rumah keluarga Nirina Zubir cukup lama. Ia bahkan sudah dianggap sebagai orang yang dipercaya di keluarga itu.

ADVERTISEMENT

Namun sayangnya, air susu dibalas dengan air tuba. Riri Khasmita malah berbuat jahat ke keluarga Nirina Zubir dengan merampas aset keluarganya.

"Kembali lagi, dia jadi salah satu orang terdekat di keluarga kami dan kita berikan kesempatan tapi inilah yang terjadi. Makanya kami imbau ke teman-teman semua kita ingin jadi manusia baik biarkan orang-orang seperti mereka akan dapat ganjarannya," tutur Nirina.

Riri Khasmita disebut tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya, Endrianto.

Kemudian Riri Khasmita memiliki kenalan seorang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah. Riri Khasmita dimintai tolong untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Martini, yang diduga hilang oleh sang pemilik.

Namun Faridah butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Alhasil, Faridah mengajak Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat. Kelima orang itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(aay/mau)

Hide Ads