Sidang cerai Jonathan Frizzy dengan Dhena Devanka masih terus berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim sudah memberikan putusan sela soal permohonan yang diajukan Jonathan Frizzy.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy agar bisa keluar rumah bila kembali ribut dengan istrinya Dhena Devanka. Jonathan Frizzy juga tak dikenakan tuduhan KDRT.
"Iya meski satu rumah tapi minggu yang lalu kami diberikan hakim putusan sela. Kalaupun ada kejadian apa-apa di rumah klien kami, Jonathan Frizzy, dia bisa meninggalkan rumah. Tidak dikenakan nanti pasal KDRT," kata pengacara Jonathan Frizzy, Sinatra Bangun, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinatra melanjutkan bahwa gugatan itu diajukan sebagai gambaran bahwa rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sudah tak harmonis lagi.
"Kalau dilihat dari yang ada sih memang tetap saja. Satu, apa yang dikatakan klien kami itu pertama, sudah susah. Sudah tidak bisa dipersatukan lagi. Tetapi kan walaupun hanya kata-kata harus ada putusan pengadilan baru sah suatu perceraian," bebernya.
Sementara itu menurut pengacara Dhena Devanka, Risyad Rusdi, pihaknya tak masalah dengan keputusan hakim. Menurut Risyad hal itu adalah hak Jonathan Frizzy.
"Oh iya itupun memang hak, jadi kami hormati keputusan dari majelis hakim," ungkap Risyad Rusdi, pengacara Dhena Devanka.
Soal saling tuduh KDRT, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sudah berdamai. Keduanya yang semula saling lapor kini memilih untuk cabut laporan.
Jonathan Frizzy juga sampai saat ini masih satu rumah dengan Dhena Devanka demi tiga anaknya.
"Kenapa Jonathan masih tinggal serumah? Jadi sesuai dengan pasal 136 kompilasi hukum Islam, itu bisa dimintakan supaya tinggal bisa juga tidak. Sampai hari ini sebenarnya Jonathan nggak ada niat keluar dari rumah, nggak ada. Cuma jaga-jaga apabila ada pertengkaran, dia bisa meninggalkan rumah gitu kira-kira," kata pengacara Jonathan Frizzy.
(fbr/pus)