Nirina Zubir Jelaskan Siapa Sebenarnya Sosok ART Pelaku Mafia Tanah

Nirina Zubir Jelaskan Siapa Sebenarnya Sosok ART Pelaku Mafia Tanah

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 19 Nov 2021 10:03 WIB
Nirina Zubir saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir Jelaskan Siapa Sebenarnya Sosok ART Pelaku Mafia Tanah (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Nirina Zubir akhirnya bertemu dengan Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangganya yang merampas aset keluarga. Ini adalah pertemuan pertama mereka setelah Riri Khasmita kabur membawa surat tanah.

Nirina Zubir menjelaskan kronologi keluarganya bisa bertemu dengan Riri Khasmita.

Riri Khasmita sudah bekerja pada ibunda Nirina, Cut Indria Martini sejak 2009. Nirina Zubir mengatakan keluarganya menerima Riri yang 'dibuang' oleh keluarga tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak diterima oleh keluarga tirinya, ibu saya bantu dan berikan pekerjaan yang layak," ujar Nirina Zubir saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

"Betapa kami terima dia berada di rumah kami, karena dia berlatar belakang D4," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Riri Khasmita bekerja di rumah keluarga Nirina Zubir cukup lama. Ia bahkan sudah dianggap sebagai orang yang dipercaya di keluarga itu.

Namun sayangnya, air susu dibalas dengan air tuba. Riri Khasmita malah berbuat jahat ke keluarga Nirina Zubir dengan merampas aset keluarganya.

"Kembali lagi, dia jadi salah satu orang terdekat di keluarga kami dan kita berikan kesempatan tapi inilah yang terjadi. Makanya kami imbau ke teman-teman semua kita ingin jadi manusia baik biarkan orang-orang seperti mereka akan dapat ganjarannya," tutur Nirina.

Riri Khasmita disebut tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya, Endrianto.

Kemudian Riri Khasmita memiliki kenalan seorang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah. Riri Khasmita dimintai tolong untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Martini, yang diduga hilang oleh sang pemilik.

Namun Faridah butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Alhasil, Faridah mengajak Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat. Kelima orang itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pada momen tersebut Nirina Zubir bertemu dengan Riri Khasmita pertama kalinya lagi usai kasus tersebut. Menjelang konferensi pers, Nirina Zubir mendapat tatapan sinis dari Riri Khasmita. Nirina Zubir yang menyadari itu sempat tersulut emosi meskipun masih bisa ditahan olehnya.

Hal itu diceritakan Nirina Zubir saat diberi kesempatan untuk berbicara di depan awak media. Dengan napas tersengal-sengal, ia berbicara sambil menahan emosinya.

"Saya juga harus menata emosi saya karena ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Nirina Zubir.

(dar/pus)

Hide Ads