Kronologi Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, 6 Surat Tanah Ibu Diambil Alih ART

Kronologi Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, 6 Surat Tanah Ibu Diambil Alih ART

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 17 Nov 2021 13:15 WIB
Jakarta -

Nirina Zubir menceritakan kejadian pahit yang telah menimpa ibunya. Ia menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 miliar. Begini kronologinya.

Pada tahun 2017, ibunda Nirina Zubir yang bernama Cut Indria Martini mengira surat-surat tanahnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya untuk mengurus surat tersebut.

Cut Indria Martini percaya dengan asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita karena sudah bekerja dengannya selama puluhan tahun. Riri Khasmita pun akhirnya melakukan perintah ibunda Nirina Zubir itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang, surat-surat tanahnya. Sehingga dia minta tolonglah sama ARTnya yang memang udah bekerja dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," kata Nirina Zubir saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

"Nah alih-alih diurus, ternyata kenyataan yang terjadi adalah diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Total ada 6 surat tanah yang diurus oleh Riri Khasmita. Bukannya menolong, Riri Khasmita malah mengambil kesempatan dari kepercayaan yang sudah diberikan oleh Cut Indria Martini.

"Jadi ada ke 6 surat itu diam-diam ditukar namanya jadi nama mereka. Terus ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual dan dugaan kami adalah akhirnya uang-uang itu dipakai modalnya dia untuk memiliki sekarang bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang. Jadi seperti itulah," ungkap Nirina Zubir.

Tak sendiri, Riri Khasmita melakukan aksi teganya itu bersama suami dengan bantuan notaris. Mereka pun berhasil mengelabui Cut Indria Martini hingga meninggal dunia pada tahun 2019.

"Jadi yang kita ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris tadi PPAT atas nama Faridah dari wilayah Tangerang itu dan dua orang lainnya menjadi bantuan dari Faridah itu," papar Nirina Zubir.

"Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu," timpal Fadhlan Karim kakak ketiga Nirina Zubir.

Ketika mengetahui hal itu, Nirina Zubir dan saudara kandungnya geram dengan perlakuan Riri Khasmita. Ia seperti mengambil kesempatan dari ibundanya yang sudah tua.

"Jadi memang kondisi ibu saya waktu minta tolong disuruh urus suratnya itu memang usia Mama saya udah ada lupanya ya memang sudah usia," tukas Nirina Zubir.

Atas kejadian itu, kakak Nirina Zubir pun mengumpulkan bukti-bukti. Ia pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Beruntung polisi langsung bergerak cepat atas laporan Fadhlan Karim. Pada 13 November, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga menjadi sindikat mafia tanah.

Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah. Mereka pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan 2 orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.

Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Faridah untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.

(hnh/pus)

Hide Ads