Kasus Pemukulan
Zack Lee Terancam 8 Bulan Penjara
Kamis, 20 Apr 2006 17:54 WIB
Jakarta - Persidangan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Zack Lee memasuki tahap tuntutan. Jika terbukti bersalah, kekasih Nafa Urbach tersebut dihadang hukuman 8 bulan penjara.Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Zack Lee dan Jacky Boneno, kawan Zack Lee yang juga menjadi tersangka. Sang korban, Danar Guritno adik dari aktris Wulan Guritno tak tampak dalam persidangan tersebut.Dalam pembacaan tuntutan, Jacky diancam 10 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan. Sedangkan Zack Lee karena dianggap bukan pelaku utama, dituntut lebih ringan dengan 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.Sejak awal, bintang 'Badwolves' tersebut memang menyangkal melakukan penganiayaan terhadap Danar. Ketika tuntutan dibacakan pun, pria berkulit putih itu dengan tegas tidak menerimanya."Saya tidak terima tuntutan jaksa karena tidak ada bukti dan saksi," ujar Zack Lee kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus, Kamis (20/4/2006).Atas tuntutan tersebut, pengacara Zack Lee, Juniver Girsang meminta waktu satu minggu. Juniver mengatakan dalam kasus ini tak ada bukti maupun saksi yang bisa menguatkan tuduhan Danar. (fta/)











































