Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk kali kedua. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, anak Rhoma Irama itu diputuskan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara pada persidangan 21 September lalu.
Hari ini, ia pun dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kamis (28/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah penularan COVID-19, Ridho Rhoma terlebih dahulu dicek kesehatannya sebelum masuk ke lapas. Kemudian, ia harus menjalani isolasi sebelum bergabung dengan narapidana yang lainnya.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ujar Rika Aprianti.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Ia diamankan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.
Polisi pun menyebutkan jika Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut lagi hanya untuk bersenang-senang.
"(Alasannya) untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2/2021).
Yusri menyebutkan Ridho Rhoma kembali menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, Ridho Rhoma belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
"Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen-temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap nggak sempat dipake, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," terang Yusri.
Empat tahun yang lalu, Ridho Rhoma ditangkap gegara kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas.
Januari 2018, Ridho Rhoma pun bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020.
Tonton Video 20Detik: 'Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Narkoba'