Ridho Rhoma Diam-Diam Sudah Sidang, Divonis 2 Tahun Penjara

Ridho Rhoma Diam-Diam Sudah Sidang, Divonis 2 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 28 Okt 2021 20:11 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara. Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Ridho Rhoma diam-diam sudah selesai menjalani sidang kasus narkoba. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 September 2021. Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara)," ujar Rika Aprianti saat dihubungi oleh detikcom, Kamis (28/10/2021).

Sore tadi, Ridho Rhoma langsung dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur. Sebagai narapidana, ia harus menjalani masa hukuman dengan pembinaan yang difasilitasi oleh negara.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Ia diamankan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.

Ini merupakan kali keduanya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus yang sama. Empat tahun yang lalu, ia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas.

Januari 2018, Ridho Rhoma pun bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020.

Polisi pun menyebutkan jika Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut lagi hanya untuk bersenang-senang.

"(Alasannya) untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2/2021).

Yusri menyebutkan Ridho Rhoma kembali menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, Ridho Rhoma belum sempat menggunakan barang haram tersebut.

"Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen-temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap nggak sempat dipake, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," terang Yusri.

Tonton Video 20Detik: 'Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Narkoba'

[Gambas:Video 20detik]



(ass/ass)

Hide Ads