Bantah Lempar Asbak, Sarah Azhari Sumpah Al Qur'an

Bantah Lempar Asbak, Sarah Azhari Sumpah Al Qur'an

- detikHot
Rabu, 19 Apr 2006 18:14 WIB
Jakarta - Rabu (19/4/2006) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang Sarah Azhari vs wartawan infotainment, Navis masih berlanjut dengan agenda keterangan saksi pihak SCTV. Dua orang pihak SCTV yang hadir adalah petugas keamanan Studio Penta, SCTV, Burhanudin dan seorang asisten produser bernama Rini. Sekedar mengingatkan kejadian pelemparan asbak yang dituduhkan Navis pada Sarah terjadi di Studio Penta, SCTV pada 12 Juli 2005. Saat itu korban Navis datang ke Studio Penta untuk mewawancarai Sarah yang ada di studio tersebut karena menjadi bintang tamu di acara 'Gosip Apa Gosip'.Kembali ke soal sidang, hari ini senyum Sarah cukup mengembang. Pasalnya dua saksi yang hadir, Burhanudin dan Rini menguntungkannya.Saksi-saksi tersebut dengan mantap mengatakan bukan asbak, melainkan alumunium foil, yang dilempar Sarah pada Navis. Keduanya yakin benda itu bukan asbak karena lokasi wawancara yaitu ruang tunggu Studio Penta adalah kawasan dilarang merokok.Keterangan Rini dan Burhanudin langsung dikonfrontir kepada Navis. Wartawan infotainment yang saat kejadian bekerja untuk Kassel itu tetap keukueh ia terkena lemparan asbak.Bukan hanya Navis, pimpinan sidang hakim Robinson Tarigan juga mengkonfrontir pernyataan saksi pada Sarah. Pernyataan saksi yang menguntungkan dirinya itu tentu tak dibantah. Untuk lebih meyakinkan hakim, Sarah menambahkannnya dengan melakukan sumpah atas anaknya."Saya bersumpah demi anak saya yang saya cintai. Saya tidak pernah melempar wartawan itu dengan asbak," ucapnya.Sumpah atas nama anak ternyata belum cukup untuk Sarah. Ia kemudian kembali mengucap sumpah di depan hakim dan seluruh penonton persidangan."Saya mencintai anak saya seperti saya mencintai Tuhan. Makanya saya beranibersumpah atas nama Al Qur'an," ucapnya.Dihubungi detikhot melalui telepon genggamnya, Rabu (19/4/2006), pengacara Sarah, Henry Yosodoningrat mengaku sangat puas dengan keterangan saksi dari pihak SCTV. Dengan keterangan saksi tersebut, menurut Henry terbukti kliennya tidak melakukan tindakan penganiyaan seperti yang dituduhkan."Secara hukum dia harus bebas dari semua tuduhan," ujarnya. (eny/)

Hide Ads