Ucapan Anji pada Sang Kakak Usai Bebas

Ucapan Anji pada Sang Kakak Usai Bebas

Asep Syaifullah - detikHot
Sabtu, 23 Okt 2021 13:24 WIB
disebut plagiat anji marah besar
Ucapan Anji pada sang kakak usai bebas. Pool/Ismail/detikFoto
Jakarta -

Solois Anji kini telah menikmati waktu bersama keluarga pascabebas dari keharusan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Sang kakak, Erie, pun mengatakan jika saat ini Anjie lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarga dan melepas rindu setelah berbulan-bulan tak bertemu.

Namun tak ada sambutan spesial yang disiapkan oleh keluarga untuk Anji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada sih, nggak ada yang spesial sih, maksudnya kita senang aja dia udah balik lagi ke kita lagi," tuturnya saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta pada Jumat (22/10) malam.

Erie pun mengatakan jika dirinya juga tak banyak berbincang dengan sang adik. Ia hanya melepas rasa rindu dan senang melalui sebuah pelukan.

ADVERTISEMENT

Lantas saat ditanya apakah Anji meminta maaf, ia pun mengaku sudah memaafkan tindakan Anji yang sempat terjerumus dalam narkoba.

"Dia (Anji) bilang saya pernah khilaf, ya manusiawilah," paparnya.

Mengenai soal penampilan dan fisik Anji, Erie menyebutkan tak ada perubahan pada mantan vokalis Drive itu setelah menjalani rehabilitasi.

Ia pun menjelaskan jika saat ini Anji masih ingin rehat dari kegiatan bermusik dan fokus bersama keluarganya. Apalagi mengingat momen pandemi COVID-19 yang belum usai.

Meski begitu Anji tak akan meninggalkan dunia entertainment yang sudah membesarkan namanya itu.

Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat digerebek ia hanya seorang diri dengan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker tempat menyimpan barang terlarang tersebut.

Atas kasus itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," vonis hakim.




(ass/pus)

Hide Ads