Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan adanya kendala pada penyelidikan akun Instagram yang dilaporkan Rizky Billar. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami Rizky Billar.
Kendala itu terjadi lantaran akun tersebut saat ini sudah tidak aktif lagi. Hal ini kemudian membuat penyidik kesulitan mencari informasi.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya adalah akun. Memang ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati," jelas Kombes Pol Yusri Yunus soal laporan Rizky Billar saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan pada akun tersebut. Penyidik juga masih melakukan profiling terhadap akun tersebut untuk mendapatkan pemiliknya.
Kombes Pol Yusri Yunus berharap sesegera mungkin penyidik dapat menemukan pemilik dari akun yang dilaporka oleh Rizky Billar.
"Tapi, kita terus melakukan profiling terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut," tegas Yusri Yunus.
Meski begitu, Yusri Yunus menjelaskan, jejak digital yang dilakukan akun tersebut masih dapat diperiksa. Secepatnya penyidik diharapkan bisa mendapatkan data pemilik akun tersebut.
"Tetapi, jejak digital tidak akan pernah hilang, kami akan terus menjalani. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menemukan pemilik daripada akun ini karena ini sebagai terlapor," jelasnya.
Diketahui, pada 27 Juli 2021, Rizky Billar dikonfirmasi sudah melayangkan laporan terhadap salah satu akun media sosial. Diduga akun tersebut melakukan pencemaran nama baik soal dirinya.
Laporan itu dilayangkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya dengan nama terlapor yang tercantum masih dalam lidik. Hal itu lantaran pemilik akun tersebut hingga saat ini masih dicari.
"Pada 27 Juli 2021, MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri Yunus.
"Terlapornya, ini masih dalam lidik karena yang terlapor ini adalah akun," lanjutnya.
Selain itu, dalam laporan ini polisi sudah memeriksa dua orang saksi yang berinisial L dan AR. Mereka menjadi saksi pelapor dalam laporan Rizky Billar ini.
Adapun laporan ini terdaftar dalam polisi LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky itu.
(pig/pus)