Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Diadukan KPI ke Polda Metro Jaya

Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Diadukan KPI ke Polda Metro Jaya

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 07 Okt 2021 21:01 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Diadukan KPI ke Polda Metro Jaya. (Foto: dok Instagram Lesti Kejora)
Jakarta -

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya. Pasangan artis itu diadukan terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Edi Prastio tidak mempermasalahkan soal nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. Namun ada hal salah yang dilakukan oleh sang artis sehingga KPI merasa resah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Tentu edukasi kita yang diharapkan klien kami itu untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," lanjut Edi Prastio.

KPI akan menghentikan masalah ini, jika Lesti Kejora dan Rizky Billar mengakui kesalahannya. KPI ingin Lesti Kejora dan Rizky Billar meminta maaf kepada publik. Jika hal itu dilaksanakan, maka aduan tersebut akan dihentikan oleh KPI.

ADVERTISEMENT

"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuh Edi Prastio.

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.

Karena sampai detik ini hal itu belum dilakukan, maka KPI terpaksa mengadukan masalah ini ke polisi. Mereka pun sudah menyerahkan beberapa alat bukti terkait hal tersebut kepada penyidik.

"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," papar Edi Prastio.

"Terkait status juga, jatuh sudah kawin sudah nikah ya sudah nikah siri yaitu sudah sah secara agama dalam UU dibenarkan. Cuma kebetulan kenapa dia tidak melalui itsbat? Ada mekanisme dia menyampaikan ke KUA berarti kan pernikahan yang saat ini kehamilannya ini diduga anaknya ke siapa," tukasnya.

Tonton juga video tentang sukses berbisnis makanan dan minuman kekinian di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



(hnh/mau)

Hide Ads