Pada 27 Juli 2021, Rizky Billar dikonfirmasi sudah melayangkan laporan atas salah satu akun media sosial. Diduga akun tersebut mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu dilayangkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya dengan nama terlapor yang masih dalam lidik. Hal itu lantaran pemilik akun tersebut hingga saat ini masih dicari.
"Pada 27 Juli 2021, MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
"Terlapornya, ini masih dalam lidik karena yang terlapor ini adalah akun," lanjutnya.
Yusri Yunus menjelaskan Rizky Billar pada 20 Juli 2021 mendapati unggahan yang dirasa mencemarkan nama baiknya.
Pada unggahan itu tampak foto Rizky Billar dengan keterangan yang menyinggung perasaannya. Hal ini turut dijelaskan Yusri Yunus.
"Pelapor menerangkan bahwa, tanggal 20 Juli yang lalu, korban ini melihat salah satu akun Instagram. Akun ini memposting foto terlapor dan membuat satu tulisan yang isinya bahwa pelapor (Rizky Billar) ini dicemarkan nama baiknya," jelas Yusri Yunus.
Dalam hal itu, Rizky Billar merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus juga turut menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan ini. Akun tersebut dikenai pasal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Ini yang kemudian, pelaporan Saudara MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tutur Yusri Yunus.
"Di mana, tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," sambungnya.
Selain itu, dalam laporan ini sudah memeriksa dua orang saksi yang berinisial L dan AR. Mereka menjadi saksi pelapor dalam laporan Rizky Billar ini.
Adapun laporan ini terdaftar dalam polisi LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky.
Simak video 'Lesti Kejora dan Rizky Billar Diadukan KPI Jatim ke Polda Metro Jaya':
(pig/mau)