Perkara gono-gini dari artis Jenita Janet vs eks suami Alief Hedy diputus Pengadilan Agama Bekasi. Hakim memutuskan bahwa gono-gini dibagi dua yakni Jenita mendapatkan tiga per empat dan Alief mendapatkan seperempat bagian.
"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian," kata pengacara Jenita Janet Yopi Enanda, di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
"Maka seperempat bagian ini untuk Alif dan tiga per empat bagian ini untuk klien kami," lanjut pengacara Jenita, Rangga Rikuser.
Namun dalam persidangan harta gono-gini itu hanya ada empat item. Yakni rumah hingga kendaraan seperti mobil Alphard dan Honda Civic.
Namun ada yang tak dimasukkan yaitu rumah yang berstatus kredit dan berlokasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Harta gono-gini yang diajukan Mas Alief di mana dalam putusan tadi gugatan kami dikabulkan sebagian. Artinya ada beberapa obyek yang tidak dikabulkan. Itu di Bekasi, alasan hakim memang status rumah tersebut masih kredit di bank BTN sehingga harus diselesaikan, kesimpulannya yang termasuk harta bersama, rumah yang di Serpong, yang kedua Apartemen gateway Pasteur yang ketiga mobil honda civic, honda toyota Alphard yang plat Surabaya," beber pengacara Alief, Marloncious S dalam kesempatan yang berbeda.
Sementara Marloncious mengatakan pihak Alief kecewa karena hanya mendapatkan seperempat bagian. Namun dia bersyukur karena motor Harley dinyatakan tidak masuk gugatan dalam perkara ini.
"Perihal pembagian ada sedikit pertentangan ya. Karena Mas Alief mendapat 1/4 sedangkan Mba Jenita Janet mendapat 3/4, tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson," pungkas Marloncious.
Simak Video "Jenita Janet Pede Menangkan Harta Gono-Gini di Persidangan"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/tia)