Kasus Penganiayaan Petrick Sutrisno vs Sopir Ekspedisi Berujung Damai

Kasus Penganiayaan Petrick Sutrisno vs Sopir Ekspedisi Berujung Damai

Tim Detikcom - detikHot
Senin, 04 Okt 2021 21:27 WIB
Petrick Sutrisno dan SiCepat Ekspres
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Desainer sekaligus selebgram Petrick Sutrisno ngaku mendapatkan tindakan penganiayaan dari salah satu oknum sopir ekspedisi. Petrick mengaku dianiaya di pinggir jalan.

Awalnya, Petrick Sutrisno membagikan kondisi dirinya setelah dianiaya oleh sopir ekspedisi. Dalam unggahannya, Petrick mempertanyakan kesalahannya.

Petrick Sutrisno mengaku pada 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat, mobil dengan nopol B 9410 PXS milik salah satu ekspedisi terus mengklakson mobil yang dia sedang kendarai. Padahal saat itu sedang lampu merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi di lampu merah pada saat macet, mobil si cepat tanpa hentinya klakson saya untuk gas disaat lampu merah dan posisi belokan saat itu ada angkot di tikungan jalan, hingga menabrak kendaraan bemper saya karena mobil tersebut mencoba untuk nyerempet dari samping kiri," jelas Petrick Sutrisno saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

"Hingga saya berhenti dan bertanya keras apa masalah dia sama saya. Saya disuruh berhenti di samping jalan untuk diajak bicara, tahunya malah diancam pakai puntung rokok dan digebuk, dia lari," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai pengakuan Petrick Sutrisno itu, perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres yang diwakili oleh Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum pun memberikan penjelasan.

Pihak SiCepat Ekspres mengatakan perkara tersebut telah selesai melalui jalur mediasi oleh kedua belah pihak.

Adapun poin-poin yang menjadi tanggapan dari somasiyang dilayangkan oleh Petrick Sutrisno antara lain:

1. SiCepat Ekspres turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh korban dan telah meminta maaf atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat kepada korban, Petrick Sutrisno.

2. SiCepat Ekspres dalam hal ini tidak pernah membenarkan setiap tindak kekerasan yang terjadi baik di dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan. SiCepat Ekspres telah melakukan tindakan disipliner bagi oknum pengemudi yang melakukan kesalahan tersebut dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisi pekerjaannya.

3. Pertanggungjawaban pidana atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat Ekspres sepenuhnya dibebankan kepada pribadi pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, SiCepat Ekspres akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban, dan akan memberikan informasi atau data oknum pengemudi yang bersangkutan apabila dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.

4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.

Sebelumnya, Petrick Sutrisno memang mengakui dirinya telah melakukan mediasi dengan pihak SiCepat Ekspres untuk membicarakan masalah tersebut.

"Si Cepat dan kuasa hukum si Cepat sama aku, kita lagi berusaha mencari waktu untuk mencari solusi bersama. Mereka juga mau berkooperatif sama kita untuk mengetahui identitas pelaku. Sudah menemui titik teranglah," ungkapnya.




(srs/dar)

Hide Ads