Hotman Paris baru saja diputus tak melanggar kode etik sebagai advokat oleh PERADI. Hotman Paris dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat oleh Hotma Sitompul.
Pengacara Desiree Tarigan itu mengatakan salah satu yang diadukan oleh Hotma Sitompul adalah soal dirinya yang berdansa dengan perempuan cantik.
Hotman Paris terlihat mengunggah sebuah video di akun Instagramnya. Terlihat dirinya tengah joged baeng seorang perempuan dengan latar belakang pemandangan laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vidio tiktok yg dibuat tahun 2019 ini dijadikan Pengadu sebagai alasan bhw Hotman Paris melanggar Kode Etik Advokat di tahun 2021," tulis Hotman Paris dalam unggahannya itu dilihat, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Hotman Paris Minta Hotma Sitompul Bertaubat |
Di video tersebut tidak terlihat adanya goyangan erotis. Hotman Paris hanya berjoget bersama perempuan tersebut.
"Aduhhhhh apa yg terjadi thdp manusia di bumi ini? Emang lagi tiktok sekalian lagi bertugas sebagai advokat?? Ngak ada kaitan kata Majelis Hakim Dewan Kehormatan Advokat!" tulisnya.
"Aduh aduh : memang Hotman sudah amat ngetop dan sukses tapi ayok bersaing yg sehat Lae! Udah tua gini ayok hidup tenang damai di bumi! Ini aku sedang serapan dgn roti yg baru di hidangkan istriku! Enaaak buatan istri ! Ya Mamiiiiiii," tutup Hotman Paris.
Saat dinyatakan tak bersalah, Hotman Paris mengapresiasi putusan PERADI. Dirinya justru berujar khawatir tak lagi bisa berdansa.
"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta. Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat. Di dalam pengaduannya, Hotman Paris disebut dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya. Katanya itu melanggar kode etik," ujar Hotman Paris saat ditemui di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (29/9/2021).
"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan. Akhirnya Dewan Kehormatan PERADI menolak aduan dari Hotma Sitompul itu. Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," lanjut Hotman Paris saat itu.
(pus/wes)