Pihak pengacara korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, turut mengomentari pernyataan Farhat Abbas dalam kasus iming-iming PNS. Menurut Odie Hodianto, Farhat Abbas tak boleh ikut campur dalam kasus ini.
"Bahwa dua hari lalu Farhat Abbas menghubungi ibu Agustin, makanya saya bilang ke bu Agustin jangan menjawab apa pun. Sebab kita belum tahu siapa kuasa hukum dari keluarganya Olivia," ujar Odie di Polda Metro Jaya.
Kemudian Odie juga menyebutkan Farhat sempat bertanya soal kasus penipuan itu. Namun secara etik, Odie harus menghubungi kuasa hukum korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya saya bilang sama Bu Agustin 'Bu etiknya adalah Farhat nggak bisa langsung hubungin ibu, harusnya dia hubungin saya selaku kuasa hukum'," katanya.
Di sisi lain, Odie juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Farhat Abbas yang menyebut kasus ini bisa menjadi dugaan suap CPNS. Sehingga Olivia bisa saja melaporkan balik korban dan menjadi saling lapor.
"Ya monggo silakan (kalau mau lapor balik), jelas perkara ini murni adanya uang korban kepada Oli," kata Odie.
Di sisi Odie mengatakan bahwa korban sudah mengantongi bukti penggelapan yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu.
"Jadi buat kami selesaikanlah dengan baik, dengan jantan bahwa benar ada uang yang sudah diterima saudara Oli dan Rav kan begitu," tutupnya.
Sebelumnya, anak artis Nia Daniaty Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat.
Olivia dan suami diduga mengiming-iming sekitar 225 orang termasuk Agustin guru SMA Olivia untik menjadi PNS. Total kerugian korban pun mencapai angka Rp 9,7 Miliar.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(fbr/tia)