Belakangan, publik dihebohkan dengan pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ternyata sudah melakukan pernikahan secara siri. Namun pernikahan dengan cara tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan.
Khusus untuk yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora, mereka tidak pernah mengabarkan sudah pernah menikah sebelumnya, sebelum akad nikah yang dilangsungkan secara mewah pada 19 Agustus 2021.
Ustaz Maulana menyebut hal itu bukan sesuatu yang salah. Menurutnya, pernikahan siri memang tidak untuk diumumkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siri itu artinya tidak disampaikan, tidak diumumkan," tutur Ustaz Maulana di Trans TV, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
"Dalam pernikahan, ada tiga ada hukum agama atau syariat, ada hukum negara, ada hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya menjelaskan.
Meski begitu, pernikahan siri juga tidak sembarangan dilakukan. Ia menyebut ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau legalnya negara soal surat-surat perizinan dan sebagaimana, sementara agama cukup yang ada lima rukun itu aman. (Lima rukun itu) Ada wali, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, ada saksi, dan ada ijab kabulnya," ungkapnya.
Namun sayangnya, pernikahan siri yang akhirnya diumumkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai kritikan. Bahkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur berniat melaporkan pasangan tersebut ke polisi karena diduga telah menyebarkan kebohongan.
"Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Leslar terkait dengan pembohongan publik, dia melakukan pembohongannya di mana ternyata dia sudah menikah siri, sah secara agama," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (28/9/2021).
"Pernikahannya tidak masalah, tapi ini mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini," lanjutnya.
Padahal awalnya, pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar mengatakan tidak pernah ada pernikahan siri tersebut. Namun setelah itu, mereka malah blak-blakan di Channel YouTube Rans Entertainment.
"Kalau dia menyatakan menikah di KUA, berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya. Kedua terkait dengan dokumen, berarti ada suatu hal yang dia masukkan, memberikan keterangan palsu dalam dokumen tersebut, gitu lo," ungkap Edi Prastio.
"Dalam administrasi ada surat pernyataan calon mempelai, masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu yang harus dipertanyakan," sambung Edi Prastio.
(dar/mau)