SB Telah Laporkan Gustiranda ke Polda
Selasa, 11 Apr 2006 12:20 WIB
Jakarta - Perseteruan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB) dan aktor Gustiranda berujung ke jalur hukum. Ternyata, SB melaporkan Gustiranda ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2006) malam. Pelaporan SB terhadap Gusti ke Polda dilakukan oleh tim kuasa hukumnya. SB melaporkan Gusti dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 dan 335 KUHP.Berikut petikan wawancara wartawan dengan Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PAN Abdul Rahim Hasibuan melalui telepon, Selasa (11/4/2006). Jadi tidak siang ini melaporkan Gusti?Semalam sudah kita laporkan sekitar pukul 20.00 WIB.Nomor laporan?1342/K/IV/2006Kok malam-malam?Kemarin ada yang kita susun. Setelah rapat kemarin, kita sepakat langsung melaporkan.Yang dilaporkan siapa?GustirandaDasar laporan apa?Pasal 310 dan 335 KUHP.Gusti kan tidak sebut SB?Ya nanti tergantung penyidikan. Terbukti, tidak terbukti urusan pengadilan. Kalau Gustiranda tidak terima, itu haknya, mau laporkan Pak Soetrisno atau PAN itu terserah dia.Yang melaporkan atas nama siapaYang melaporkan DPP PAN dan kami sebagai kuasa hukum PANKok diam-diam?Ada 1 atau 2 infotainment kok semalam yang dapat.Siapa yang datang melaporkanTiga orang, saya, Sitor Situmorang, dan Erman Kadir. (aan/)











































