Saksi Ahli Sebut Anji Ketergantungan Terhadap Ganja

Saksi Ahli Sebut Anji Ketergantungan Terhadap Ganja

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 22 Sep 2021 21:17 WIB
Anji
Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Anji eks Drive kembali menjalani sidang perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini pembacaan keterangan saksi.

Salah satu saksi ahli yang hadir hari ini menyatakan Anji adalah salah satu orang yang mengalami ketergantungan ganja. Hal itu diungkapkan saksi ahli yang merupakan dokter.

Terkait dengan hal itu, saksi ahli menyatakan Anji layak untuk mendapatkan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan psikis dan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dituturkan Alif Maruszama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anji, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



"Intinya kalau dari keterangan dokter sendiri Anji termasuk ketergantungan terhadap ganja. Jadi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan fisik dan psikis," jelas Alif Maruszama.

ADVERTISEMENT

"Karena narkotika yang dikonsumsi Anji berpengaruh pada fisik dan psikis pada diri terdakwa," lanjut Alif Maruszama.

Alif Maruszama menjelaskan, sejauh ini Anji mengikuti proses hukumnya dengan kooperatif. Nantinya hal itu dapat menjadi pertimbangan masa hukuman atas tuntutan yang diberikan jpu.

Sementara itu, Anji yang kini menjalani sidang tanpa dampingan kuasa hukum disebut bukan suatu masalah yang besar. Namun hal itu juga tak membuat putusan atas hukuman Anji diringankan.

"Kooperatif itu salah satu pertimbangan jaksa dalam mempertimbangkan tuntutan ya," ungkap Alif Maruszama.

"Kalau untuk hukuman itu ya kita lihat nanti fakta persidangan selanjutnya. Tapi untuk kooperatif atau tidak itu menjadi salah satu acuan. Tapi bukan berarti jadi rendah ya. Hanya sebatas acuan aja," papar Alif lagi.

Lebih lanjut, sidang Anji akan dilanjutkan pekan depan, 29 September 2021. Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi yang hari ini tidak dapat hadir.

"Sidangnya minggu depan," tutur Alif.

"(Saksi) satu orang. Dari penangkapan," tutupnya.




(pig/tia)

Hide Ads