Tyna Kanna menggugat cerai suaminya, Kenang Mirdad. Persidangan mereka pun telah digelar kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tyna Kanna hadir dalam kesempatan tersebut. Sementara Kenang Mirdad absen dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Soal cerai, Kenang Mirdad disebut masih terkejut dengan gugatan Tyna Kanna. Ia merasa pernikahannya selama ini berjalan baik-baik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami masih terkejut, masih belum bisa apa ya, merasa selama ini perkawinannya baik, kewajibannya dilakukan dengan baik, nggak ada alasan-alasan yang bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai. Makanya kita lihat nanti apakah alasan-alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya, kita lihat dalam proses persidangan nanti," ujar pengacara Zikri Muhammad Lutfi.
Zikri mengungkapkan Kenang Mirdad masih mengupayakan untuk rujuk dengan Tyna Kanna. Namun kalau tetap tak bisa disatukan lagi, Kenang disebut pasrah.
"Selama memungkinkan kalau di dalam mediasi nanti mungkin untuk bersatu kembali pun, ya akan kami upayakan itu tetapi klien kami sudah tidak... Mungkin karena dengan adanya gugatan ini waktu ya, klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu," tuturnya.
Menurutnya, pada umumnya pasal yang digunakan penggugat adalah Pasal 116. Ia pun yakin, Kenang tak melanggar pasal tersebut.
"Alasan-alasannya berkaitan dengan substansi pokok perkara nggak bisa kami sampaikan di sini. Hanya menurut kompilasi hukum Islam kan ada tuh pasal 116, nah klien kami merasa hal-hal itu nggak ada yang dia langgar gitu loh," kata Zikri.
"Pada prinsipnya alasan cerai ada di situ (pasal), melanggar pasal itu nggak? Pantas nggak dijadikan alasan. Secara hukum harus ada kualifikasi itu, masak iya tergugatnya kan Kenang. Masak iya klien kami yang baik, memenuhi kewajiban, masak iya digugat berdasarkan hal-hal itu. Gugatannya dipaksakan. Cocok nggak? Nggak ada perbuatan-perbuatan yang Kenang lakukan yang ada di pasal itu," ujar Zikri.
"Sehingga gugatan saat ini ya mungkin nanti bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu nggak berdasar. Kami sedang mengkaji apakah memungkinkan untuk melakukan gugatan balik terhadap penggugat," pungkasnya.
Tyna Kanna memutuskan untuk menggugat cerai Kenang Mirdad usai 12 tahun menikah. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai dua anak perempuan.
(mau/dar)