Alasan Ayah Taqi Malik Laporkan Balik Mantan Istri

Alasan Ayah Taqi Malik Laporkan Balik Mantan Istri

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 22 Sep 2021 12:07 WIB
Jakarta -

Ayah Taqi Malik, Mansyardin Malik melaporkan balik mantan istri sirinya, Marlina Oktoria. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Diduga ayah Taqi Malik melaporkan mantan istrinya itu karena dituding melakukan tindakan asusila.

M Fayyadh selaku kuasa hukum ayah Taqi Malik menjelaskan laporan kliennya hari ini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya. Terlapor Marlina Oktoria, mantan istrinya klien saya ayah Taqi Malik," ujar M Fayyadh.

Marlina Oktoria dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. M Fayyadh menjelaskan, dari laporan itu Marlina Oktoria akan dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP jika nantinya ditemukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik," tutur M Fayyadh.

"Tadi penyidik menjerat Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya lagi.

M Fayyadh juga menegaskan, ayah Taqi Malik baru melaporkan kasus ini lantaran Marlina Oktoria kerap menggembor-gemborkan isu tindakan asusila. Marlina Oktoria mengklaim dirinya sebagai korban ayah Taqi Malik yang dituding melakukan penyimpangan seksualitas.

Terkait dengan tudingan itu, ayah Taqi Malik sebenarnya tak mau membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun Marlina Oktoria disebut belum berhenti melayangkan berbagai tuduhan.

"Jadi langkah hukum ini baru kita lakukan sekarang karena sebenarnya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya," ungkap M Fayyadh.

"Tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah, dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," tegasnya.

Lebih lanjut laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 21 September 2021 terkait Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(pig/nu2)

Hide Ads
Riau Bhayangkara Run