Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, resmi dilaporkan ke polisi. Mansyardin Malik dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh mantan istri sirinya, Marlina Octoria.
Laporan polisi itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Marlina Octoria mengaku laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 5 huruf a,b,c Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya. Ancamannya 10 tahun. Jadi kita sudah membuat laporan ya," lanjutnya.
Langkah ini terpaksa dilakukan oleh Marlina Octoria. Sebab Mansyardin Malik tidak menuruti keinginan Marlina Octoria untuk menceraikannya.
"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," tutur Ery Kartanegara.
Tak hanya itu, Marlina Octoria juga membuat laporan polisi sebagai bentuk pembuktian. Karena apa yang diungkapkannya adalah sebuah kebenaran, bukan karangan belaka.
"Dengan adanya LP yang kita buat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kami buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," kata tim kuasa hukum yang lainnya, Feriyawansyah.
"Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," lanjutnya.
Tak hanya asal menuduh, Marlina Octoria memiliki bukti terkait dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Mansyardin Malik. Salah satunya adalah bukti rekam medis.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena)," imbuh Ery Kartanegara.
"Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," tukasnya.
Sebelumnya, Marlina Octoria mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Mansyardin Malik. Ia dipaksa untuk melakukan hubungan seks melalui anal sebanyak enam kali.
Akibatnya Marlina Octoria menjadi trauma. Organ vitalnya pun rusak hingga stadium 4.
(hnh/dal)